Bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM

Ex. KORBAN GUSURAN WARGA STREN KALI, JANJI RUMAH TAK TEREALISASI, SEKARANG TERGUSUR LAGI.

PERS RILIS

Ex. KORBAN GUSURAN WARGA STREN KALI, JANJI RUMAH TAK TEREALISASI, SEKARANG TERGUSUR LAGI


Surabaya 17 Mei 2024 .Rumah merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam hidup manusia. Pada rumah melekat dimensi budaya dan sosial sehingga makna rumah tidak dapat diartikan secara sempit dengan tempat berlindung yang memiliki atap di atas kepala. Sebagian masyarakat di Indonesia menganggap rumah seperti manusia yang juga harus dihargai dan dihormati, peristiwa pengusiran terhadap warga yang tinggal di rusun gunungsari dilakukan oleh Ratusan Aparat gabungan Satpoll PP, Brimob, Kepolisian, TNI, dan Dishub kota surabaya tuntuk upaya pengosongan secara paksa terhadap eks Warga Streenkali yang yang merupakan korban penggusuran;

Dampak Pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada 217 jiwa sebagaimana didalam 40 kartu keluarga (KK). Korbann Laki-laki Dewasa 79  orang dan Permpuan 68 orang serta anak-anak sejumlah 70 anak serta anak-anak mengalami trauma dan terancam tidak bisa bersekolah karena seragam dan buku-buku dipindahkan dengan tidak jelas oleh para petugas;

Pertama sekitar pada tahun 1970 dampak kebijakan yang dilakukan oleh gubenur jawa timur terhadap warga yang Sejumlah 25 Warga Stren Kali ini dipindahkan oleh Muhammad M. Noer selalu gubernur pertama jawa timur yang mana perpindahan tersebut dari sebelah selatan pasar Wonokromo menuju Stren kali. Alasan dipindahnya yakni karena pasar wonokromo sedang mengalami pembangunan. Pihak Gubernur melakukan hal tersebut dikarenakan, pemerintah tidak ingin warganya terdampak atas pembangunan pasar seperti debu, dan berisiknya alat berat. Janji dari gubernur M.Noer, setelah pasar tersebut jadi maka warga akan dikembalikan ke selatan wonokromo;

Setelah pasar tersebut selesai pembangunannya, pihak gubernur jatim meminta untuk kembali ke tempat semula. Namun kebijakan gubernur justru ada uang administrasi untuk memasuki kekampung tersebut,  adapun kebijakan tersebut mendapatkan penolakan dari warga, pada akhir nya menyepakati agar warga tetap berada di stren kali sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Selain itu, dalam perjanjian yang dibuat bersama antara warga dengan gubernur jawa timur pihak pemerintah tidak memungut sama sekali dan hanya membayar pajak bumi dan bangunan;

Kedua Pada tahun 2009 tepatnya di bulan Mei, pihak Walikota Surabaya (Bambang DH) menggusur warga Stren Kali dengan alasan dianggap menempati bangunan liar padahal warga stren kali membayar pajak bumi dan bangunan serta warga diundang hiering di kantor Gubernur untuk membicarakan soal permintaan warga berupa rumah subsidi. Pihak gubernur Jatim menyatakan menerima atas persoalan tersebut, namun warga diminta untuk menunggu terlebih dahulu dengan waktu yang tidak jelas sampai kapan,

Bahwa korban pengusiran tersebut mengalami dampak secara ekonomi, social dan budaya serta dampak psikologis terhadap anak-anak yang tinggal di rumah susun gunungsari memperhatian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 H ayat (1),  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Dan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 5 ayat (1):  “Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah”.

Serta negara harus bertanggung jawab atas keberlangsungan hidupnya warga yang terusir dari rusun gunungsari sebagaimana UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 40: “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”. Dan  UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya) Pasal 11 ayat (1): “Negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi keluarganya, termasuk cukup pangan, sandang dan papan yang layak, dan atas perbaikan kondisi yang berkelanjutan....” maka kita dapat memaknai bahwa hak atas perumahan hak yang melekat pada diri setiap orang untuk mendapatkan rumah/tempat tinggal dan hidup di suatu tempat dengan aman, damai dan bermartabat. Hak atas perumahan merupakan hak yang utama dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal tersebut dikarenakan di dalam hak atas perumahan tersebut juga menyangkut hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia dan sejahtera, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak atas identitas yang berkaitan dengan hak atas pelayanan kesehatan dan juga hak atas jaminan sosial serta hak-hak lainnya. Jika hak atas perumahan dilanggar, maka ada banyak hak lain juga yang terancam dilanggar.


Berdasarkan hal – hal tersebut diatas Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri  (TABUR PARI) menyatakan:

  1. Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa timur bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa pengusiran paksa terhadap warga Rumah susun gunungsari;
  2. Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk bertanggung jawab terhadap para korban yang mengalami Trauma atas terjadinya peristiwa pengusiran warga Rumah susun gunungsari;
  3. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan Investigasi terkait dengan kekerasan atas peristiwa pengusiran pakwa warga Rumah susun gunungsari;
  4. Mendesak pemerintah Provinsi jawa timur untuk memulihkan Ekonomi warga Rumah susun gunungsari yang terusir secara paksa;
  5. Mendesak pemerintah Provinsi jawa timur untuk bertanggung jawab atas kondisi Trauma yang dialami oleh anak-anak warga Rumah susun gunungsari;
  6. Mendesak pemerintah Provinsi jawa timur bertanggung jawab atas Pendidikan anak-anak warga Rumah susun gunungsari;

 

Salam,

Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI)

 

Narahubung

+62 856-4565-2488 (Nuruddin Hidayat)

+62 823-3023-1599 (Habibus Shalihin)