Bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM

TOLAK RELOKASI DAN LAWAN REPRESI: KORBAN PENGGUSURAN EKS STREN KALI MELAKUKAN COR KAKI

PERS RILIS BERSAMA

 

TOLAK RELOKASI DAN LAWAN REPRESI: KORBAN PENGGUSURAN

EKS STREN KALI MELAKUKAN COR KAKI

 

16 Mei 2024, korban penggusuran eks stren kali mengalami pengulangan terhadap peristiwa penggusuran, mereka diusir secara paksa dari Rusunawa Gunungsari dan saat ini merka terlantar di pendopo Rusun Gunugsari tanpa perhatian dari Pemprov Jawa Timur. Selain itu, upaya represif masih tetap dirasakan yakni dalam bentuk pemutusan aliran air yang digunakan untuk mandi bagi warga. Selain itu, tenda perjuangan yang dibangun secara mandiri dirusak oleh orang tidak dikenal. Upaya represif tersebut diperparah dengan pengabaian terhadap kelompok rentan seperti halnya perempuan, anak dan lansia yang masih memilih untuk bertahan di pendopo dan rencana pemerintah untuk merelokasi ke liponsos yang notabene tidak representatif bagi kelompok rentan.


Atas tindakan tersebut, pemerintah seharusnya memperhatikan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tepatnya dalam pasal 28 H ayat (1) yang mengatur “setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan”. Selain itu, dalam Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tepatnya dalam pasal 40 mengatur bahwa “setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”. Oleh karena itu, adanya pengabaian terhadap hak atas tempat tinggal yang layak serta penelantaran terhadap kelompok rentan mendasari warga korban penggusuran eks stren kali yang bermukim di rusunawa gunungsari mengajak untuk bersolidaritas dalam aksi cor kaki.


Aksi cor kaki ini dipilih atas akumulasi kebuntuan dalam bermacam upaya yang telah dilakukan guna penyelesaian masalah ini, namun belum juga dipedulikan oleh pihak Pemprov Jawa Timur. Selain itu, aksi ini juga dapat dimaknai sebagai sikap warga untuk menuntut tanggung jawab negara dan tidak akan pergi sampai masalah ini diselesaikan. Dengan kata lain, cor kaki ini dilakukan sebagai simbol bahwa warga akan terus bertahan dan terus berjuang hingga semua warga bisa kembali ke hunian yang layak.


Berdasarkan hal tersebut di atas, warga eks stren kali yang terdampak pengusiran menyatakan:

  1. Menolak relokasi ke Liponsos Surabaya karena berdampak pada akses pendidikan anak, pekerjaan, kesejahteraan, kesehatan dan tempat tinggal yang layak;
  2. Warga eks Stren Kali Jagir terdampak pengusiran dapat kembali menempati unit di rusunawa gunungsar;
  3.  Memberikan keringanan pembayaran tunggakan sewa rusunawa gunungsari dan;
  4. Evaluasi pengelolaan Rusunawa Gunungsari karena telah dihuni oleh warga yang tergolong secara ekonomi mampu, kaya dan bukan MBR.