Bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM

PERS RILIS BERSAMA SIKAP ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA 454/PID.B/2024/PN SBYYANG TIDAK BERPIHAK KEPADA KORBAN DINI

PERS RILIS BERSAMA
TIM ADVOKASI BURUH PEDULI ANAK NEGERI 


SIKAP ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA 454/PID.B/2024/PN SBYYANG TIDAK BERPIHAK KEPADA KORBAN DINI SERA AFRIANTI

Surabaya, 26 juli 2024, kami masyarakat sipil Jawa Timur dari YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBH FSPMI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik, dan SKOBAR yang tergabung  ke dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) mengecam putusan yang dibacakan oleh oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024;

Sebetulnya sejak awal kami telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdawa terhadap pacarnya di salah satu tempat hiburan. Selain itu kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan dalam bacaan putusan, dan menurut koalisi masyarakat sipil tidak mempertimbangkan kondisi psikologis keluarga korban serta mengabaikan Virus et pretum yang diajukan pada saat persidangan;

Adapun Hakim memberikan pertimbangan yang tidak menggambarkan keadilan bagi korban sebagai berikut:

  1. Bahwa pertimbangan dalam Putusan, Alm. Dini Sera Afrianti meninggal karena sakit lambung. Menurut kami, Majelis Hakim hanya menggunakan asumsi pribadi tanpa melihat alat-alat bukti dan saksi-saksi yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sedangkan sudah jelas secara visual dan/atau secara gambar pada saat korban tergeletak di basement Black Hole KTT, kondisi fisik korban terdapat luka memar di beberapa bagian tubuhnya dan juga ada bekas ban mobil di lengan korban. Selain itu juga sudah dilakukan visum terhadap jasad korban dan diketahui bahwa salah satu penyebab dari meninggalnya korban adalah adanya pendarahan dalam di bagian dada dan perut korban akibat dari patahnya rusuk korban. Pada kenyataanya, Majelis Hakim dalam putusanya tidak mempertimbangkan fakta-fakta tersebut; 
  2. Tentang Pertimbangan tidak ditemukan cukup bukti, Majelis Hakim dalam Putusanya membebaskan GREGORIUS RONALD TANNUR dari segala tuntutan dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti untuk menjerat GREGORIUS RONALD TANNUR dalam perkara ini. Hal ini sangat ironis dan sangat memprihatinkan, lantas dari mana luka-luka yang didapatkan oleh Alm. Dini Sera Afrianti, sedangkan sudah jelas pada saat di lift Karaoke Black Hole KTT korban sempat ditendang dan dipukul oleh botol minuman keras yang masih ada isinya oleh GREGORIUS RONALD TANNUR dan hal itupun diakui oleh GREGORIUS RONALD TANNUR, selain itu adanya memar dan bekas ban yang nyata terlihat di tubuh korban diperoleh dari mana? sedangkan orang terakhir yang bersama korban adalah GREGORIUS RONALD TANNUR. Selain itu masih banyak bukti-bukti seperti visum dan saksi-saksi yang telah dipaparkan dan dihadirkan dalam persidangan tersebut;  
  3. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim terkait GREGORIUS RONALD TANNUR melakukan upaya untuk membawa korban ke rumah sakit, perlu kami perjelas disini bahwa pada saat korban tergeletak di basemant Black Hole KTT, sebelum ditemukan oleh security, GREGORIUS RONALD TANNUR masih dalam mobil dan pada saat didatangi oleh security barulah GREGORIUS RONALD TANNUR keluar dari mobil dan tidak memvideokan korban yang tergeletak sebagaimana video yang telah viral di media sosial dan mengatakan bahwa GREGORIUS RONALD TANNUR tidak mengetahui kenapa korban tergeletak seperti itu. Sedangkan pada saat rekontruksi bersama dengan POLRESTABES SURABAYA, GREGORIUS RONALD TANNUR mengakui bahwa korban berada di sisi pintu mobil sebelah kiri. Selain itu, GREGORIUS RONALD TANNUR juga meletakan korban yang telah tergeletak di dalam bagasi mobil dan bukan diletakan di tempat yang layak, dan membawa ke apartemen bukan ke rumah sakit. Setelah sesampainya di lobi apartemen, GREGORIUS RONALD TANNUR meninggalkan korban di lobi apartemen dan GREGORIUS RONALD TANNUR naik ke kamarnya untuk mengambil barang-barang pribadi milik GREGORIUS RONALD TANNUR yang diduga hendak melarikan diri dan meninggalkan korban di lobi apartemen, sehingga pada saat itu GREGORIUS RONALD TANNUR dihentikan oleh security apartemen untuk dibawa ke sebuah ruangan di dekat lobi apartemen tersebut dan disitulah baru mendapati kondisi korban sudah terkulai lemas seperti video yang sempat viral di media sosial saat GREGORIUS RONALD TANNUR menangis dan meminta tolong. Hingga akhirnya pihak pengelola dan security dari apartemen tersebut meminta agar GREGORIUS RONALD TANNUR membawa korban kerumah sakit bersama- sama dengan pengelola dan security apartemen tersebut.  

    Hal ini membuktikan bahwa yang memiliki inisiatif untuk membawa Alm. Dini Sera Afrianti ke rumah sakit bukanlah GREGORIUS RONALD TANNUR melainkan pihak pengelola dan security dari apartemen; 

    Berdasarkan hal tersebut di atas maka para hakim yang menyidangkan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby jelas-jelas dan secara terang mengabaikan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, sesuai dengan amanah dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Maka dari itu kami koalisi masyarakat sipil Jawa Timur menuntut:

  1. Mendesak Komisi Yudisian (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap para hakim yang memeriksa perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby;
  2. Mendesak Komisi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penuntut Umum yang melakukan tugas dan tanggung jawab terhadap perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby;
  3. Menyerukan terhadap masyarakat Jawa Timur untuk mengawal secara bersamasama perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby untuk memastikan keadilan bagi korban;

Salam,

Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) 

 

 Narahubung 

+62 815-1961-7792 (Lingga)

+62 812-1725-6938 (Agus)

+62 819-9199-1555 (Dimas)