Bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM

Apa Pendapat Ahli Pidana Terhadap Kasus Stella Monica?

PERS RELEASE KOALISI PEMBELA KONSUMEN (KOMPAK) 


Apa Pendapat Ahli Pidana Terhadap Kasus Stella Monica? 

Berdasarkan Pemeriksaan Ahli Pidana Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A dari Binus University pada sidang pidana ITE 6 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya, dijelaskan bahwa:

  1. Bahwa tafsir pasal 27 Ayat 3 UU ITE harus menggunakan tafsir sistematis yaitu dengan mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP dan Putusan MK No 58/5/PUU 2008 serta Keputusan Bersama Dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri. 
  2. Bahwa objek norma yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE ditujukan pada harkat martabat perseorangan bukan korporasi atau institusi. 
  3. Bahwa harus bisa dibuktikan akibat dari perbuatan pencemaran yang ditujukan pada perseorangan pada bukti yang otentik, misalnya kerugian, mengalami gangguan psikis, kehilangan pekerjaan dan lain-lain. 
  4. Bahwa dalam menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang digolongkan sebagai penilaian, kritik, keluhan, pengalaman empiris yang disampaikan kepada publik, tetapi memang nyata-nyata menyerang harkat martabat perseorangan yang mengakibatkan kerugian, gangguan, atau kehilangan pekerjaan. 
  5. Bahwa pencemaran nama baik dan penghinaan di lebih dari 50 negara, termasuk di dalam KUHP Belanda tidak lagi digolongkan sebagai tindak pidana, tetapi dimasukkan sebagai perbuatan melawan hukum perdata dan orang yang dicemarkan itu tidak bisa melaporkan ke polisi tetapi menggugat ke pengadilan. 

Sehingga Jaksa Penuntut Umum harus menuntut bebas terdakwa Stella Monica. 


LATAR BELAKANG KASUS

Stella Monica dilaporkan oleh klinik kecantikan L'VIORS Beauty Clinic Surabaya ke Polda Jawa Timur terkait tuduhan melakukan pencemaran nama baik terkait unggahan screenshot/tangkapan layar percakapan Stella dengan seorang dokter kulit di Instastory Instagram yang berisikan curahan hati nurani Stella tentang kondisi kulitnya usai melakukan perawatan di klinik L'VIORS Surabaya.

Dalam tangkapan layar tersebut, Stella direkomendasikan untuk menggunakan sebuah produk oleh seorang dokter yang mengkhawatirkan kondisi kulit Stella tanpa bermaksud mencemarkan nama baik klinik kecantikan yang saat ini melaporkannya.

Ia menggungah tangkapan layar pada tanggal 27 Desember 2019 yang kemudian ditanggapi oleh kawan-kawan Stella. Mereka mengaku terkejut karena Stella memutuskan untuk menghentikan perawatan kulitnya sekaligus melihat kondisi kulit wajah Stella yang meradang usai perawatan. Kawan-kawan Stella lalu juga membagikan pengalaman mereka yang serupa karena pernah melakukan perawatan kecantikan di klinik serupa.

Pada tanggal 21 Januari 2020, Stella menerima surat somasi oleh pengacara klinik L’VIORS Surabaya yang menyatakan bahwa Stella telah mencemarkan nama baik klinik L’VIORS dan harus memenuhi permintaan somasi dari mereka yaitu dengan menerbitkan permintaan maaf di media massa (koran) minimal setengah halaman untuk tiga kali penerbitan berbeda hari.

Setelah dikirimi somasi, Stella dan keluarga mencoba berkali-kali untuk melakukan negosiasi dengan pihak klinik karena merasa keberatan dengan permintaan mereka yang bisa menghabiskan dana sangat besar, sedangkan Stella dan keluarga tidak memiliki uang sebanyak untuk memasang iklan permintaan maaf di koran. Upaya dialog dan negosiasi sudah berkali-kali dilakukan, bahkan Stella sudah mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak perawatan klinik pada akun Instagram pribadi. Pihak pelapor malah minta video tersebut untuk dihapus.

Pada tanggal 7 Oktober 2020, tiga orang anggota kepolisian dari tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan membawa surat yang menyatakan bahwa status Stella sudah menjadi tersangka. Saat ini Stella sudah menjalani sidang atas tuduhan pencemaran nama baik sejak tanggal 14 April 2021. Padahal, Stella sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya seharusnya dilindungi oleh UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Stella punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan.

Surabaya, 6 Oktober 2021.


Kompak (Koalisi Perlindungan Konsumen) 

Contact person:  082330231599 (Habibus - LBH Surabaya) 

089675679568 (Anin - PAKU ITE)