Selasa, 18 Januari 2022, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia
Widyasari, ibu Fauzun (ibunda Novia Widyasari) dan sejumlah teman Novia
Widyasari, melakukan audiensi via zoom meeting dengan Komisi Kepolisian
Nasional (KOMPOLNAS) Republik Indonesia. Hadir mewakili Kompolnas : Ketua
Harian Kompolnas Benny Mamoto, anggota Kompolnas Poengky Indarti serta sejumlah
pejabat Kompolnas lainnya.
Audiensi berlangsung lancar, dimulai pukul 16.00 W.I.B. dan
berakhir pukul 17.20. W.I.B.
Dihadapan Kompolnas, Tim Advokasi menyampaikan sejumlah hal,
yakni :
- Tim Advokasi menyampaikan temuan-temuannya, berupa kesaksian dan bukti tangkapan layar Whatsapp yang menunjukkan bahwa aborsi yang dilakukan oleh Novia Widyasari adalah aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan Novia, karena dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya. Berdasar temuan-temuan tersebut, Tim Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan.
- Tim Advokasi meluruskan isu bahwa Novia mengidap penyakit Bipolar. Penelusuran yang dilakukan oleh Tim Advokasi sama sekali tidak menemukan bukti bahwa Novia menderita penyakit Bipolar. Sebagai catatan tambahan, WHO mencatat bahwa kelainan Bipolar dikenal sebagai salah satu penyebab bunuh diri terbanyak di dunia. Tim advokasi sama sekali tidak menemukan informasi yang dapat dipercaya bahwa almh. Novia mengidap Bipolar. Adalah benar bahwa Novia pernah melakukan pemeriksaan dan konseling psikologi, namun tidak ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Novia menderita kelainan Bipolar.
- Tim Advokasi juga menyampaikan temuan bahwa Novia pernah melaporkan kasusnya ke Propam Polres Pasuruan. Pelaporan ke Propam Polres Pasuruan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan antara Novia dengan sejumlah (yang diyakini sebagai) anggota Paminal Propam Polres Pasuruan di restoran Mie Setan, Prigen. Pertemuan tersebut adalah inisiatif dari (yang diyakini sebagai) anggota Paminal Propam Polres Pasuruan.
- Tim Advokasi juga mendorong adanya pendalaman dalam penyidikan guna menelusuri adanya kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggungjawab, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban orang tua Randy, atas tindakan aborsi paksa Novia Widyasari hingga berujung pada kematiannya. Tim Advokasi juga memandang perlunya ada tindaklanjut dan penelusuran atas informasi-informasi penting yang dapat diakses oleh penyidik dari handphone Novia yang saat ini berada ditangan penyidik. Sampai saat ini, Tim Advokasi memandang hal ini belum dilakukan, dibuktikan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat Novia yang banyak berkomunikasi dengan Novia dan menerima informasi (termasuk tangkapan layar pembicaran Novia dengan sejumlah pihak) via chat Whatsapp.
- Tim advokasi juga meminta KOMPOLNAS agar turut mendesak Polda Jawa Timur agar terbuka dalam proses penyidikan, termasuk memberikan respon atas permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diajukan oleh Tim Advokasi.
- Tim Advokasi juga meminta agar POLRI/POLDA JATIM memberikan
pernyataan yang benar terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bripda Randy
Bagus Hari Sasongko. Hal ini penting karena ada sejumlah pernyataan pejabat
POLRI yang menyatakan bahwa Randy telah diberhentikan dari dinas POLRI, namun
faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota POLRI masih
berjalan. Hal ini berarti bahwa Randy masih berstatus sebagai anggota POLRI
aktif dan belum diberhentikan.
Selanjutnya, atas masukan Tim Advokasi, KOMPOLNAS RI menjanjikan
akan segera berkirim surat ke POLDA Jawa Timur agar ada pengungkapan yang
tuntas dalam kasus Novia Widyasari, baik perkara pidananya, maupun pelanggaran
kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oleh Randy Bagus Hari Sasongko.
Mojokerto, 18 Januari 2021
Hormat kami,
Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari
Narahubung :
1. Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum (081803812132)
2. Ansorul Huda, S.H., M.H. (085736090825)
3. Jauhar Kurniawan, S.H. (083856242782)
Catatan tambahan :
Tim Advokasi Keadilan untuk
Novia Widyasari adalah tim advokasi yang terdiri dari 22 advokat dan konsultan
hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ikatan Alumni Universitas
Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner