Bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM

Ibu-ibu Pakel Menantang Ka-Polri Tindak Tegas Anggotanya

Beberapa waktu lalu (14/01) dinihari terjadi tindakan kekerasan berupa pemukulan secara brutal hingga mengakibatkan 1 orang dari 4 orang korban mengalami luka bocor di kepala yang di duga telah dilakukan oleh aparat kepolisian Kab. Banyuwangi bersama pihak keamanan kebun PT. Bumisari Maju Sukses.

 

Pada (18/01) 3 orang perwakilan warga mendatangi beberapa kantor negara hingga (24/01) untuk mengadu tindakan sewenang-wenang aparat polisi dan perampasan tanah Desa Pakel. Beberapa kantor yang di datangi antara lain ; Komnas Ham, KSP, ATR/BPN, KSP, Propam Mabes Polri, dan Kompolnas.

 

Perlu di ketahui pada 24 September 2020 warga Rukun Tani Sumberejo Pakel melakukan pendudukan di wilayah Desa Pakel yang di duga selama puluhan tahun dikelola oleh perkebunan PT. Bumisari tanpa mengantongi ijin HGU hingga sekarang satu tahun lebih warga tetap melakukan penanaman.

 

Merujuk Keputusan Bupati Banyuwangi 188/402/KEP/429.011/2015 tentang penetapan dan penegasan Desa Pakel Kec. Licin Kab. Banyuwangi tanggal 5 Agustus 2015.

 

Juga diperkuat surat dari BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari.

 

Sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Nomor SK.35/HGU/DA/85, menjelaskan bahwa PT Bumi Sari berhak memiliki luas 11.898.100 meter persegi atau 1189,81 hektar. SK tersebut terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Kedua HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2009.

 

Namun pada praktiknya Perkebunan Swasta PT. Bumisari Maju Sukses Milik keluarga Soegondo telah bertahun-tahun mengelola sekitar 271,6ha lahan Desa Pakel.