Beberapa waktu lalu (14/01) dinihari terjadi tindakan kekerasan berupa pemukulan secara brutal hingga mengakibatkan 1 orang dari 4 orang korban mengalami luka bocor di kepala yang di duga telah dilakukan oleh aparat kepolisian Kab. Banyuwangi bersama pihak keamanan kebun PT. Bumisari Maju Sukses.
Pada (18/01) 3 orang perwakilan warga mendatangi beberapa kantor
negara hingga (24/01) untuk mengadu tindakan sewenang-wenang aparat polisi dan
perampasan tanah Desa Pakel. Beberapa kantor yang di datangi antara lain ;
Komnas Ham, KSP, ATR/BPN, KSP, Propam Mabes Polri, dan Kompolnas.
Perlu di ketahui pada 24 September 2020 warga Rukun Tani
Sumberejo Pakel melakukan pendudukan di wilayah Desa Pakel yang di duga selama
puluhan tahun dikelola oleh perkebunan PT. Bumisari tanpa mengantongi ijin HGU
hingga sekarang satu tahun lebih warga tetap melakukan penanaman.
Merujuk Keputusan Bupati Banyuwangi 188/402/KEP/429.011/2015
tentang penetapan dan penegasan Desa Pakel Kec. Licin Kab. Banyuwangi tanggal 5
Agustus 2015.
Juga diperkuat surat dari BPN Banyuwangi, Nomor
280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, yang menegaskan bahwa tanah
Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Nomor
SK.35/HGU/DA/85, menjelaskan bahwa PT Bumi Sari berhak memiliki luas 11.898.100
meter persegi atau 1189,81 hektar. SK tersebut terbagi dalam 2 Sertifikat,
yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan
Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Kedua HGU
tersebut berakhir pada 31 Desember 2009.
Namun pada praktiknya Perkebunan Swasta PT. Bumisari Maju Sukses
Milik keluarga Soegondo telah bertahun-tahun mengelola sekitar 271,6ha lahan
Desa Pakel.