Bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM

Peresmian Posko Pengaduan THR Tahun 2022

Surabaya, 12/04/2022 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI ) - LBH Surabaya bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW - FSPMI) Jawa Timur dan BPJS Watch Jawa Timur kembali membentuk Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 202 2 . Dasar hukum kebijakan/aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja/buruh, surat edaran Mentri ketenagakerjaan nomor : M / 1 / HK. 04/I V / 2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/buruh diperusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ;

Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah. Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dilakukan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

berdasarkan pengadu yang datang ke Posko THR di tahun 2021 (YLBHI - LBH Surabaya) bersama aliansi buruh di jawa timur mencatat jumlah korban 3.342 (tiga ribu tiga ratus empat puluh dua) yang melaporkan ke Posko THR. Sebaran pelanggaran THR ter jadi di 19 (sembilan belas) perusahaan di 4 (empat) K ab/Kota Jatim : Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi. Data pengaduan dari tahun sebelumnya telah mengalami peningkatan korbangaran tidak diterimanya hak THR di tahun 2020 yang mana pada tahun tersebut korban yang masuk dalam catatan posko kembali 3.140 (Tiga Ribu Seratus Empat Puluh) pekerja/buruh.

        Dalam temuan dilapangan beberapa   Korban pelanggaran THR didominasi para pekerja Tetap serta outshorcing dan pekerja kontrak, THR nya dilanggar terutama yang dalam proses PHK. Modusnya masih tetap sama setiap tahunnya yaitu para pekerja tetap outshorching dan kontrak yang karena statusnya tidak berhak THR. Namun selain modus yang berulang setiap tahunnya, dua tahun sejak pandemi Covid-19 mewabah di beberapa Negara terutama Negara Indonesia terdapat modus baru dengan alasan karena perusahaan tidak mampu akibat dampak Covid 19,  Modus lainnya adalah berdalih Pekerja/Buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa adanya status yang jelas dan ada beberapa yang membayar dengan cara mencicil sesuai dengan Surat edaran Pemerintah namun sampai sekarang tidak ada kejelsan terkait dengan THR tahun 2020 , selain itu kondisi pekerja/buruh dan pengusaha yang tidak setara dengan kelemahan dalam membuat kesepakatan mempersembahkan THR di tahun 2021 yang didasarkan pada surat edaran mentri ketenagakerjaan tahun 202 ;

Lemahnya Penegakan Hukum

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan memberikan ancaman sanksi bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR berupa teguran tertulis, denda dan sanksi administrasi penghentian alat produksi hingga kegiatan usaha.

Namun pelangagran pembayaran THR ini selalu berulang dari tahun ke tahun. Hal tersebut disebabkan karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Sejak diberlakukannya Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan jo PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, hingga saat ini tidak ada satu pun perusahaan di Jawa Timur yang melanggar ketentuan pembayaran THR diberikan sanksi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Jadi pembukaan Posko Pengaduan THR oleh Disnakertrans Jawa Timur hanya sebatas formalitas saja, sebenarnya tidak ada komitmen Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur untuk benar-benar menetapkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut Posko THR mulai dibuka pada tanggal 12 April 2022 (YLBHI - LBH Surabaya) bersama Dewan Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW - FSPMI) Jawa Timur dan BPJS Watch sampai pada H - 5 Idul Fitri, yang mana sarana pengaduan antara lain :

Datang langsung dan m engisi Form yang sudah disediakan oleh Posko THR 202 2, di:

1.       Kantor LBH Surabaya , Jl. Kidal No.6 Surabaya

2.       Sekretariat DPW FSPMI Jawa Timur , Ruko Griya Simo Pomahan B-2, Jl. Simo Pomahan, Surabaya

3.       Sekretariat PC SPL FSPMI Kota Surabaya , Dk. Kalisari Gg. V No.54   Romokalisari, Surabaya

4.       Omah Perjuangan , Jl. Berbek Industri II, Waru, Sidoarjo

   5.    Panggilan Hotline melalui Telepon    : 031-5022273           

   6.    SMS Center dan Whatsapp                     : (085258362878)

                                                                                        (089505952823)

                                                                                        (08983810499)

7.    Email                                                                    : jatim.poskothr@gmail.com                       

8.    Fans Page Facebook                                      : Posko Pengaduhan THR Buruh Jawa Timur           

           9.    Google Formulir                                      : https://forms.gle/nMJVJciAaNeZ63CM9


Hormat kami,

Tim Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 :

YLBHI - LBH Surabaya ;

DPW - FSPMI Jawa Timur ; dan

BPJS Watch Jawa Timur;

 

1. M.Dimas Prasetyo            (08983810499 )                         Koordinator Posko THR

2. Nuruddin Hidayat            (085645652488)                        DPWFSPMI Jawa Timur                               

3. Arief S.                                  (085258362878)                         BPJS Watch Jawa Timur

Pengumuman