Bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM

SIARAN PERS YLBHI-LBH Surabaya: Mengecam Latihan Militer TNI AL Di Pasuruan yang berakibat kerusakan rumah warga di Desa Balu

Rabu, 21 April 2022, Warga Pasuruan kembali dikagetkan dengan bunyi ledakan dan tembakan ditengah pemukiman warga. Setelah ditelusuri oleh warga, 1 rumah warga mengalami kerusakan karena terkena bom oleh TNI AL disaat melakukan latihan tempur di Desa Balung Anyar Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. 

Kejadian seperti ini akan terus terjadi jika Latihan tempur TNI AL tidak dipindahkan di temat lain yang jauh dari pemukiman warga. TNI AL melakukan latihan militer dilahan konflik antara warga 10 Desa Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan. TNI AL mengklaim lahan penduduk desa sebagai miliknya. Sampai saat ini konflik tanah ini belum terselesaikan. Sementara konflik tanah masih berjalan, TNI AL beberapa kali mengadakan latihan tempur di tengah pemukiman yang berapa kali nyaris merenggut jiwa Warga. Warga 10 desa di Kecamtan Lekok dan Nguling yang bersengketa lahan dengan TNI AL resah dan cemas karena khawatir kejadian ini selalu berulang kali.

Meskipun kejadian tersebut terus berulang, belum ada keseriusan dari Pemerintah Pusat  dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Guburnur Jatim selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di Jatim untuk menyelesaikan Konflik Lahan antara Warga 10 Desa di Pasuruan dengan TNI AL.  Padahal kasus diatas menggambarkan kekejaman dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI AL. TNI AL telah melanggar hak hidup dan mempertahankan kehidupan warga dan juga melanggar hak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin yang merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi. Dalam pasal 28A UUD NRI 1945 disebutkan bahwa “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” selain di UUD NRI 1945, hak hidup dan mempertahankan kehidupan warga dan juga melanggar hak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin dilindungi pula dalam Deklarasi Umum Ham Asasi Manusia dan konvenan Hak Sipil Politik yang sudah diratifikasi oleh pemerintah indonesia. Serta pasal 9  UU No 39 tahun 1999 tentang HAM bahwa “ Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”. 

Agar Latihan tempur TNI AL tidak terus memakan korban di Pasuruan,  maka YLBHI- LBH Surabaya menyatakan sebagai berikut:

1. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan konflik tanah antara warga 10 desa Kecamatan Lekok dan Nguling Kabupaten Pasuruan dengan TNI AL;

2. Meminta Panglima TNI untuk mengevaluasi Pelaksanaan Latihan Militer TNI AL di Pasuruan dan melakukan Pemindahan lokasi latihan tempur di wilayah yang jauh dari pemukiman Warga;

3. Meminta Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas Latihan Militer TNI AL di Pasuruan yang seringkali memakan Korban;

4. Meminta Gubernur Jawa Timur selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di Jawa Timur untuk segera menyelasaikan konflik tanah antara warga 10 desa Kecamatan Lekok dan Nguling kabupaten Pasuruan dengan TNI AL.


Surabaya, 20 April 2022

Narahubung: 082302420956