Bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM

LAPORAN PELANGGARAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEAGAMAAN JAWA TIMUR 2022; PENGUSAHA MASIH MELANGGAR!!!

Surabaya- Kamis, 28 /0 4 /20 22 YLBHI–LBH Surabaya bersama DPW-FSPMI Jawa Timur dan BPJS Watch Jawa Timur melaporkan kembali terkait dengan pelanggaran Tunjangan Hari Raya di tahun 202 2 kepada Disnakertran Jawa Timur, adapun dasar hukum yang digunakan untuk pengaduan tersebut adalah surat edaran Mentri ketenagakerjaan nomor: M / 1 / HK. 04/I V / 2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/buruh diperusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selama Posko THR di buka per tanggal 12 April 2022 hari selasa hingga mendekati H-5 Hari raya lebaran Idul Fitri, masih banyak laporan pelangaran hak atas THR yang masuk ke posko THR Jatim. Salah satu buruh/pekerja yang mengeluhkan hak atas Tunjangan hari rayanya belum diberikan bahkan sebelum melapor ke posko yakin sampai per H-7 lebaran THR akan diberikan oleh pengusaha, namun alih-alih berharap diberikan justru hingga H-5 masih belum juga hak atas Tunjangan Hari raya dengan alasan pemilik perusahaan belum memberikan keputusan pemberian THR karena masih berada di luar negeri” ujar M.Dimas Prasetyo dari Koordinator Posko THR Jatim.

            Bahwa dalam temuan pelanggaran yang diadukan oleh pengadu rata-rata adalah perusahaan yang tersebar di beberapa kota/kabupaten dijawa timur yaitu Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan dalam aduanya banyak status pekerja tetap berjumlah 327 pekerja, karyawan kontrak berjumlah 327 pekerja,  dan karyawan outsourcing sebanyak 250 pekerja.

            Jumlah yang diadukan jumlah 9 (Sembilan) perusahaan yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Jawa timur yaitu Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokreto, Nganjuk dan Lamongan dengan jumlah korban 989 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan) dengan beberapa temuan modus dilapangan Pertama Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tidak dibayar Kedua Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tidak dibayar sesuai dengan Ketentuan Ketiga Tunjangan Hari Raya Keagamaan dibayar terlambat Keempat Tunjangan Hari Raya Keagamaan tidak ada coretan , berdasarkan keterangan pengadu sampai H-5 Lebaran belum menerima Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR).

Melihat catatan pelanggaran tersebut, Arief supriono dari BPJS Watch Jawa Timur menyampaiakan “perusahaan sudah melanggar aturan terutama dalam Surat edaran Mentri tenagakerja terkait mempersembahkan THR tahun 2022, karena sudah kewajiban perusahaan untuk memberikan hak pekerja atau THR ini secara penuh”.

Mengingat masih adanya pelangaran yang dilakukan oleh pengusaha dalam pemberian THR Gubernur Jawa Timur melalui Instansinya yang terkait dengan memastikan memastikan THR Pekerja/buruh dibayar penuh dan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melanggar. Hal tersebut merujuk telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022.

Senada dengan hal tersebut oleh nuruddin dari DPW-FSPMI Jawa Timur “Disnakertran Jawa Timur wajib melakukan pemeriksaan, jika ada benar maka pengawas harus mengawasi tidak pemeriksaan dan jika masih tidak mau membayar THR maka memberikan sanksi berupa kegiatan produksi hingga pengawasan harus dilakukan oleh pemprov Jatim”

Hal tersebut di atas Posko THR Jatim sedikitnya memberikan rekomendasi kepada dinas ketenagakerjaan jawa timur agar dilakukan penindakan kepada 8 perusahaan yang ada di Jawa Timur, karena banyak pelanggaran yang diadukan di posko pengaduan adalah berdasarkan THR dan/atau dicicil dan pekerja tidak diajak berunding yakni sampai H-5 lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Dalam beberapa temuan diatas maka tim posko THR 2022 Jawa Timur merekomendasikan kepada Disnakertras Jawa Timur sebagai berikut:

  1.     Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi 5% kepada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2.        Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanski administrasi kepada perussahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3.     Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara media cetak maupun elektronik;
  4. Mendesak disnakertrans Jawa Timur segera Nota tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Tim Posko THR Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI - LBH Surabaya) bersama Dewan Perwakilan Wilayah  Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW - FSPMI) Jawa Timur dan BPJS Watch Jawa Timur

 

1. M.DIMAS PRASETYO (08983810499 )                       Koordinator Posko

2. NURUDDIN                       (085645652488)                      FSPMI Jatim

        3. ARIF SUPRIONO            (085258362878)                      BPJS Watch Jatim