Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Yayasan Sayangi Tunas Cilik
(Save the Children) dan Yayasan Tifa saat ini sedang mengimplementasikan
program HEAL yang mempromosikan hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan untuk
mencapai keberlanjutan dalam menangani COVID-19 di dua Provinsi, yaitu Jawa
Timur dan Nusa Tenggara Barat. Program HEAL bertujuan untuk melindungi hak
kelompok rentan, termasuk anak-anak, dengan focus pada penguatan hak atas
perlindungan sosial dari pemerintah. Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam program
ini adalah Consultation Workshop Paralegals (WARKOP).
Berkaitan
dengan program tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya pada tanggal 29 Agustus
2022
melakukan kegiatan Consultation Workshop Paralegals (WARKOP) Hukum di Desa Orobulu,
Kabupaten Pasuruan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam
pemaparannya, pemateri menjelaskan bahwa terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga dipicu oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor kesiapan
mental dan pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban suami isteri. Adapun persoalan
yang ada di Desa Orobulu diantaranya adalah praktek perkawinan sirri dan praktek
poligami yang terbilang cukup tinggi.
Selanjutnya, pada tanggal 30 Agustus 2022 melakukan kegiatan Konsultasi Gratis dan Penyuluhan Hukum di Desa
Gluronploso, Kabupaten Gresik terkait Pencegahan Perkawinan Anak. Dalam
pemaparannya, pemateri menjelaskan bahwa dasar hukum kewajiban orang tua
mencegah perkawinan anak tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.
Adapun risiko perkawinan di usia anak yaitu risiko kesehatan fisik seperti risiko
gangguan kesehatan pada anak karena belum matang organ reproduksinya. Selain
itu, rentan terjadi kekerasan karena emosi anak yang labil meningkatkan risiko terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga. Risiko lain yaitu Kesehatan mental, karena usia
anak belum cukup stabil emosinya dalam menghadapi persoalan rumah tangga. Resiko
lain yakni berpotensi besar menjadi keluarga miskin, sebab rendahnya pendidikan
anak karena perkawinan menjadikannya tenaga kerja yang kurang terampil. Selain
itu juga bersiko terhambatnya hak anak seperti pendidikan, kesehatan,
pengasuhan, partisipasi, perlindungan, dll. Perempuan lebih banyak menanggung risiko buruk ketika menikah di usia anak.
Agenda selanjutnya yakni diadakan di Desa Wringinanom Kabupaten Gresik terkait Perlindungan Perempuan dan Anak yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2022. Antusiasme masyarakat desa setempat tercermin dengan banyaknya ragam persoalan yang ditanyakan dalam sesi diskusi.
Surabaya, 01 September 2022
Report by: M. Ramli Himawan, S.H.