PERS RILIS
Hak Privasi Terlanggar, Pekerja PT. UTOMODECK Melakukan Pelaporan Ke Polda Jatim
Kamis, 1 September 2022, Beberapa pekerja PT. UTOMODECK Metalwork Bersama dengan kuasa hukumya memasukan pengaduan masyarakat (Dumas) di Kepolisian Wilayah Daerah Jawa Timur terkait dengan kasus Pengkloningan data yang di duga dilakukan secara sepihak dan tanpa hak oleh perusahaan terhadap beberapa pekerja.
Pada tanggal 12 April 2022 beberapa pekerja di PT. Utomodeck telah di paksa oleh pihak perusahaan untuk mengumpulkan Hpnya, yang mana setelah Hp tersebut dikumpulkan, HP tersebut ditambahkan aplikasi conektor dan dilakukan pengengkloningan data ke laptop tanpa persetujuan para pekerja. Pengkloningan tersebut kembali dilakukan pada tanggal 13 April 2022 terhadap Abd. Somad selaku pekerja di PT. Utomodeck Metalwork. Dua hari sebelumya juga sama di alami oleh agus dan rohimin, bahkan sempat dilakukan penjemputan di solo terlebih dahulu untuk di sita HPnya dan di tambahkan aplikasi conector.
Pada bulan yang sama juga dialami oleh Mustofa dan Daud Waluyo pada tanggal 23 April 2022 mereka dipanggil terlebih dahulu ke kantor yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, ketika sesampainya disana Hp mereka kemudian diminta oleh BW selaku manager IT dari perusahaan dan kemudian menyambungkan ke laptonya tanpa sepersetujuan dari Mustofa dan Daud Waluyo. Sehingga setelah dikembalikan dan kemudian di periksa HP tersebut oleh Mustofa dan Daud Waluyo telah terpasang aplikasi conektor.
“Akibat dari adanya aplikasi tersebut, Whatshaap mulai error dan kadang tidak ada pemberitahuan terkait dengan adanya pesan yang masuk dan hal ini juga dialami oleh beberapa pekerja yang HPnya juga terpasang aplikasi conektor.” Ujar Toni selaku korban
Akibat dari adanya pengkloningan tersebut yang dirasa merugikan dan telah melanggar hukum serta hak privasi dari pekerja akhirnya beberapa pekerja PT. Utomodeck Metalwork mengadukan hal tersebut kepada Polda Jatim. Karena patut di duga telah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 32 ayat (1) jo. pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (2) jo. pasal 48 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Peruabahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai. Bahkan secara konstitusi di jelaskan pada pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang mana, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Maka oleh karena itu, melalui pers rilis ini kami meminta Kepolda Jatim:
- Mendesak Polda Jatim untuk bersikap adil dalam menindaklanjuti aduan dari Pekerja PT. Utomodeck Metalwork atas dugaan tindak pidana Pengkloningan data;
- Mendesak Polda Jatim untuk segera mengusut dan memproses tuntas kasus ini;
- Menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap pekerja/buruh;
Demikian Pers rilis ini kami samapaikan, sebagai bentuk upaya perlawanan terhadap upaya kriminalisasi terhadap pekerja/buruh.
Narahubung :
08983810499 - Tim Advokasi