Kemarin, 28 Februari 2023, di depan
Gedung Negara Grahadi Surabaya, bertepatan dengan aksi aliansi buruh Jawa Timur
yang juga tergabung dalam Protes Rakyat Indonesia dalam skala nasional,
serempak menyuarakan cabut Perppu Cipta Kerja. Karena sejak awal sudah
inkonstitusional, di mana aturan ini diterbitkan sebagai siasat agar UU Cipta
Kerja menjadi aturan setelah sebelumnya ditangguhkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Secara proses awal tidak ada keterbukaan dan partisipasi, lalu secara substansi
juga tiKedak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni mengusung fleksibilitas
kerja, investasi skala masif dan eksploitasi sumber-sumber alam.
Pada aksi tersebut aliansi buruh KOBAR
Jawa Timur yang didalamnya terdapat KASBI Jawa Timur, SPBI KFC, SP Danamon,
SKOBAR, GEPAL Gresik dan gerakan mahasiswa LAMRI Surabaya. Turut juga
bersolidaritas dalam aksi yakni FSPMI dan elemen buruh serta masyarakat sipil
lainnya, juga terlibat dalam aksi solidaritas kepada perjuangan warga Pakel
yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel yang tengah berjuang
mendapatkan hak atas tanah. Selain itu mereka juga memberikan dukungan agar
tiga petani Pakel yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung dibebaskan dari tahanan
POLDA Jawa Timur.
Syahril dari KASBI Jawa Timur selaku
perwakilan dari buruh, mengatakan bahwa apa yang terjadi pada petani Pakel merupakan
bentuk sebuah ketidakadilan, di mana mereka yang berjuang untuk mendapatkan hak
atas tanah harus menerima kenyataan pahit, seperti tuduhan tidak berdasar
seperti penyebaran berita bohong yang itu hanya bentuk untuk membungkam
suara-suara pejuang agraria dalam memperjuangkan hak atas tanah yang seharusnya
itu menjadi hak segenap bangsa Indonesia terutama mereka yang termasuk golongan
tak bertanah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-undang Dasar
Republik Indonesia Pasal 33 ayat 3.
“Kami
dari buruh mendukung penuh perjuangan warga Pakel yang tengah berjuang
mendapatkan hak atas tanah, selain itu kami juga meminta ketiga petani Pakel
untuk dibebaskan segera, ini kasus konflik agraria yang mana rakyat terutama
petani kecil yang selalu jadi korban keserakahan para pemilik modal dan yang
berkuasa selalu membela yang memiliki modal.” Pernyataan Syahril dari
perwakilan buruh KASBI Jawa Timur
Habibus Salihin dari LBH Surabaya
yang juga tim kuasa hukum warga yang tergabung dalam TeKAD GARUDA menambahkan,
sebelumnya sekitar 23.280 orang telah menandatangani surat petisi di change.org
menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan
memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas; mendesak
Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno,
Untung dan pencabutan status tersangka ketiganya; serta menuntut
Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.
“Hingga
hari ini ada ribuan warga, akademisi, pengurus organisasi masyarakat sipil, dan
tokoh nasional juga telah mengajukan penjaminan diri dan melakukan desakan ke
Polda Jawa Timur untuk pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan, yakni Mulyadi,
Suwarno dan Untung. Beberapa diantaranya adalah Dr. Busyro Muqoddas, perwakilan
Imparsial, Elsam, Kontras, LHKP PP Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria,
WALHI, YLBHI, ICEL, OPWB, FNKSDA, SP Danamon, FSP KEP Gresik, KASBI, Partai
Buruh, FSPMI, SPBI KFC dll, tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban dari POLDA
Jatim mengenai penangguhan penahanan.” Tegas Habibus selaku tim hukum warga
dari LBH Surabaya
Perjuangan warga Pakel telah
berlangsung lama, Wahyu Eka Styawan dari WALHI Jawa Timur menyampaikan bahwa
kasus ini merupakan rentetan panjang konflik agraria yang tak kunjung
diselesaikan, sebelumnya hampir 1.200 lebih masyarakat Pakel yang tergabung
dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi
serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT
Bumi Sari. Setidaknya menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk
Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), ada 5 warga Pakel yang
dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023.
“Terakhir,
tiga warga dikriminalisasi yakni Kepala Desa Mulyadi, Kepala Dusun Durenan
Suwarno dan Kepala Dusun Taman Glugoh Untung menjadi korban dari tidak jelasnya
penyelesaian konflik agraria. Tuduhan kepada mereka, penanganan hukum kepada
mereka yang berujung penahanan semakin memperkeruh penyelesaian konflik
agraria, dan ini yang tidak dipahami oleh POLDA Jawa Timur, bahwa kasus ini berbeda
dengan kasus biasa. Bukan treatment seperti ini yang dilakukan, justru ini
tidak sejalan dengan perintah Presiden Jokowi yang telah mengamanatkan
penyelesaian konflik agraria.” Tegas Wahyu Eka.
Wahyu menambahkan bahwa perlu
digarisbawahi, bahwa 800 Kepala Keluarga (KK) atau seribu lebuh warga yang
turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian
besarnya adalah kaum tunakisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan
pertanian sama sekali (buruh tani). Jika kita mengacu pada semangat reforma
agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1. Maka seharusnya pemerintah
harus mengupayakan usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa,
sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam
pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat
hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun
keluarganya.
“Seperti
yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya: Pemerintah mencegah
adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan
perseorangan yang bersifat monopoli swasta. Dengan benar-benar meresapi
semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap
digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak
kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi.” Tutup Wahyu Eka
Contact Person:
082145835417 (TeKAD Garuda)