Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan: Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban!
Koalisi Masyarakat
Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+
Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
mengecam keras atas hasil putusan sidang Tragedi Kanjuruhan kepada lima (5) terdakwa
atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu
Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat
Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan
Suko Sutrisno (Security Officer).
Berdasarkan
pemantauan yang Koalisi Masyarakat Sipil lakukan, kelima terdakwa tersebut
dijatuhi vonis hukuman yang ringan; dimana AKP Has Darmawan divonis 1 tahun 6
bulan penjara; Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas; AKP Bambang Sidik Achmadi
divonis bebas; Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan; dan Suko Sutrisno divonis
hanya 1 tahun penjara. Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan
keluarga korban yang menginginkan para
terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat
mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini.
Sebetulnya sejak
awal kami telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara
sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Kami menduga proses hukum ini dirancang
untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi
pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan. Selain itu kami juga turut melihat
bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang
sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai
keganjilan selama persidangan yang kami temukan.
Keganjilan-keganjilan
yang kami maksud antara lain; aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor
lapangan, terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di
awal-awal sidang, terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring, diterimanya
anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan, Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam
menggali kebenaran materil, minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga
korban sebagai saksi dalam persidangan, komposisi saksi didominasi oleh aparat
kepolisian, intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses
persidangan, adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata kebagian tribun
penonton, hingga peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter baik di dalam
maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh.
Kami menilai proses persidangan ini telah menunjukan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak benar-benar berpihak kepada korban dan keluarga korban kejahatan. Dijatuhkannya vonis yang jauh dari rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, proses peradilan ini juga memalukan Indonesia di mata dunia Internasional yang menunjukan potret buruk dan hancurnya negara hukum Indonesia karena hukum dipermainkan sedemikian rupa.
Oleh karena itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:
- Kapolri untuk memastikan
proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen;
- Dirkrimum Polda
Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka
baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata;
- Komnas HAM RI
menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat;
- Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Surabaya - Jakarta,
16 Maret 2023
Koalisi Masyarakat
Sipil
Narahubung:
Daniel Siagian -
LBH Pos Malang
Jauhar Kurniawan -
LBH Surabaya
Muhammad Isnur -
YLBHI
Andi Muhammad
Rezaldy - KontraS
Fachrizal Afandi - LPBH -
NU Kota Malang