Surabaya,
06/04/2023 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya
bersama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh dan Rakyat Jawa Timur, Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, BPJS Watch Jawa Timur, Komunitas Pemuda Independen
(KOPI), Paguyuban Arek Jawa Timur (PAGAR JATI), Forum Perjuangan Lokamandiri
(FPL), Paguyuban Warga Stren Kali Surabaya (PWSS) kembali membentuk Posko
Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023. Tunjangan Hari Raya (THR)
merupakan hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh pihak pengusaha,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Permenaker no 6 Tahun 2016. Namun,
seringkali para pengusaha menyamakan THR merupakan upah yang biasa diterima
oleh para pekerja/buruh.
Dasar
hukum kebijakan/aturan yang berkaitan dengan pemberian THR bagi pekerja/buruh,
surat edaran Mentri ketenagakerjaan nomor :M/2/HK.04.00/III/2023 tentang
pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi
Pekerja/buruh diperusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang
Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan.
Pekerja
yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih
mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Sedangkan pekerja yang mempunyai
masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari
12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan
masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus
hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan
berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Bahwa
berdasarkan pengadu yang datang ke Posko THR di tahun 2021 (YLBHI-LBH Surabaya)
bersama aliansi buruh di jawa timur mencatat dengan jumlah korban 3.342 (tiga
ribu tiga ratus empat puluh dua) yang melaporkan ke Posko THR. Sedangkan di
tahun 2022 jumlah korban sebanyak 989 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan)
Sebaran pelanggaran THR terjadi di 9 (Sembilan) kota/kabupaten di Jawa timur
yaitu Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan.
Lemahnya
Penegakan Hukum dan Ketimpangan Buruh dengan Pengusaha
Dalam
temuan dilapangan beberapa Korban pelanggaran THR didominasi para pekerja Tetap
serta outshorcing dan pekerja kontrak, THR nya dilanggar terutama mereka yang
dalam proses PHK. Modusnya masih tetap sama setiap tahunnya yaitu para pekerja
tetap outshorching dan kontrak yang karena statusnya tidak berhak THR. Namun
selain modus yang berulang setiap tahunnya, dua tahun sejak pandemi Covid-19
mewabah di beberapa Negara terutama Negara Indonesia terdapat modus baru dengan
beralasan karena perusahaan tidak mampu akibat dampak Covid 19, Modus lainnya
adalah berdalih Pekerja/Buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
dirumahkan tanpa adanya status yang jelas dan ada beberapa yang membayar dengan
cara mencicil sesuai dengan Surat edaran Pemerintah namun sampai sekarang tidak
ada kejelsan terkait dengan THR 3 (Tiga) tahun sebelumnya, selain itu kondisi
pekerja/buruh dan pengusaha yang tidak setara membuat lemah dalam membuat
kesepakatan pemberian THR. Tahun 2023 ini Menteri ketenagakerjaan justru dalam
surat edaran nya memberikan legitimasi untuk pemotongan THR sebesar 25 % dengan
mendasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan
Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor
yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global diprotes kalangan serikat
pekerja/buruh. Hal ini jelas terlihat jika pemerintah melangengkan upah murah
buruh. Sekalipun pemotongan tersebut dikembalikan kepada kesepakatan pekerja
dan perusahaan, justru memberikan potret pemerintah kali ini ingin cuci tangan
terhadap kesejahteraan rakyat. Karena kondisi yang tidak setara membuat pekerja
harus di paksa untuk beradu dengan pengusaha.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan jo Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan memberikan ancaman sanksi
bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR berupa teguran
tertulis, denda dan sanksi administrtif penghentian alat produksi hingga
pembekuan kegiatan usaha.
Namun
pelangagran pembayaran THR ini selalu terulang dari tahun ke tahun. Hal
tersebut disebabkan karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa
Timur. Sejak diberlakukannya Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari
Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan jo PP No. 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan, hingga saat ini tidak ada satu pun perusahaan di Jawa Timur yang
melanggar ketentuan pembayaran THR diberikan sanksi oleh Pemerintah Provinsi
Jawa Timur.
Jadi
pembukaan Posko Pengaduan THR oleh Disnakertrans Jawa Timur hanya sebatas
formalitas saja, sesungguhnya tidak ada komitmen Pengawas Ketenagakerjaan Jawa
Timur untuk benar-benar menegakkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
hal tersebut Posko THR mulai dibuka tanggal 5 April 2023 (YLBHI - LBH Surabaya)
bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW - FSPMI)
Jawa Timur dan BPJS Watch sampai pada H-5 Idul Fitri, yang mana sarana
pengaduan antara lain:
Datang
langsung maupun secara online dengan mengisi Form yang sudah di sediakan oleh
Posko THR 2023, di:
1. Kantor
LBH Surabaya, Jl. Kidal No. 6, Pacarkeling, Surabaya
2. Sekretariat
FPL Surabaya, Putat Jaya Timur 4B Nomor 37, Surabaya
3. Sekretariat
Stren Kali, Kampung Baru, Pintu Air Jagir, Surabaya
4. Kantor
LBH Buruh & Rakyat Jatim, Pondok Jati Blok BE-16, Pagerwojo, Sidoarjo
5. Hotline
Call via Telepon: 031-5022273
6. SMS
Centre dan Whatsaap (081938400001- Hosnan); (082337230766- Denny Nobel);
(08983810499- M.Dimas Prasetyo)
7. Email:
jatim.poskothr@gmail.com
8. Fans
Page Facebook: Posko Pengaduhan THR Buruh Jawa Timur
9. Google
Form: https://urlis.net/poskoTHR2023
Surabaya, 06 April
2023
Hormat kami,
Tim
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023:
YLBHI - LBH
Surabaya
FSPMI Surabaya
BPJS Watch Jawa
Timur
Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Buruh dan Rakyat Jawa Timur
Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya
Komunitas Pemuda
Independen (KOPI)
Paguyuban Arek
Jawa Timur (PAGARJATI)
Forum Perjuangan
Lokamandiri (FPL); dan
Paguyuban Warga
Stren Kali Surabaya (PWSS).
Contact Person:
M.Dimas Prasetyo (08983810499)
- Koordinator Posko THR
Nuruddin Hidayat (085645652488)
- DPW FSPMI Jawa Timur
Arief S. (085258362878)
- BPJS Watch Jawa Timur