Rabu, 14 Juni 2023. Pengadilan Negeri Banyuwangi resmi menggelar persidangan secara online perkara pidana Trio Pakel terkait dugaan penyiaran berita bohong. Ketiga Terdakwa yaitu Suwarno, Mulyadi dan Untung melangsungkan persidangan secara daring dalam ruang lembaga pemasyarakatan (lapas). Adapun Jaksa Penuntut Umum pun demikian. Sedangkan Majelis Hakim dan Penasihat Hukum tiga Terdakwa tersebut hadir secara offline dalam ruangan Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Yang menjadi menarik, bahwa suasana halaman depan Pengadilan Negeri Banyuwangi ramai dipenuhi ratusan masyarakat yang melakukan aksi solidaritas untuk memberikan dukungan secara langsung terhadap ketiga Terdakwa. Dengan beberapa spanduk tuntutan yang beraneka ragam memperlihatkan bahwa masyarakat menginginkan keadilan benar-benar dapat terwujud melalui sidang secara fair.
Kendatipun proses persidangan telah disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Banyuwangi (@Pn Banyuwangi). Namun, yang menjadi pertanyaan adalah "Apakah siaran langsung melalui kanal YouTube Pengadilan dapat dimaknai sebagai perwujudan dari persidangan terbuka untuk umum?" Yang perlu diketahui bahwa masyarakat desa yang tergabung dalam solidaritas pendukung ketiga Terdakwa sebagian besar berprofesi sebagai petani, yang tidak tahu menahu soal teknologi. Bahkan sebagian besar pula tak banyak yang menggunakan handphone yang mumpuni untuk dapat mengakses siaran langsung persidangan tersebut.
Persidangan secara online ini dinilai melanggar hukum acara pidana, diantaranya yakni Pasal 154 KUHAP yang menyebutkan bahwa, "Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas”. Dalam prakteknya, sidang yang dilakukan secara online ini memang dilaksanakan pada saat terjadinya wabah virus covid-19, namun seiring berjalannya waktu, beberapa pengadilan masih menerapkan praktek sidang ini meskipun banyak ditemui kendala-kendala yang potensial merugikan bagi para pihak untuk menggali kebenaran materil.
Dalam sidang Trio Pakel, hakim tidak menjelaskan alasan mengapa sidang dilaksankan secara online. Atas hal tersebut, Penasihat Hukum ketiga Terdakwa pun memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan agar pada sidang agenda berikutnya, ketiga Terdakwa dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang secara offline. Adapun pertimbangannya yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukumnya, meminimalisir kendala-kendala teknis operasional persidangan seperti Terdakwa tidak bisa secara langsung mengamati alat bukti, tidak dapat mendengar secara jelas tentang apa yang disampaikan dalam persidangan dan lain sebagainya.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kali ini, ketiga Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 14 ayat (1) Tentang PeraturanHukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 14 ayat (2) Tentang PeraturanHukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih Subsidair pasal 15 dan/atau Pasal 15 Tentang PeraturanHukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Untuk itu, dengan ini maka kami Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam TeKAD GARUDA mengecam pengadilan yang masih memberlakukan sidang online tanpa alasan yang relevan dengan kondisi saat ini, dimana keputusan sidang online dilakukan tidak memenuhi kriteria dalam prinsip tak ada pilihan lain/ tidak adanya kedaruratan, baik kedaruratan secara kesehatan maupun kedaruratan secara sosial politik.