Bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM

Kena Skakmat PH Trio Pakel! Alasan Hakim Ngotot sidang elektronik pun berhasil dibantah telak!

Senin (17/07/2023), Ketua Majelis Hakim perkara Trio Pakel di skakmat salah satu tim kuasa hukum mengenai persidangan secara elektronik. Dalam argumentasinya, Habibus Shalihin, salah satu tim Penasihat Hukum (PH) dari Terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung (Trio Pakel) menerangkan bahwa persidangan secara elektronik sungguh amat merugikan bagi para Terdakwa.

Di saat hakim ngotot menyampaikan bahwa sidang elektronik didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), maka sontak Penasihat Hukum Terdakwa pun membantah dan mempertanyakan bahwa 'Sebenarnya apa tujuan awal PERMA itu dibentuk? Bukankah status kedaruratan wabah covid-19 sudah tidak ada? Pada beberapa persidangan seperti kasus Ferdy Sambo, Tedy Minahasa dan kasus para koruptor bisa disidangkan secara offline. Kenapa sidang ini tidak bisa dilaksanakan secara online? Apakah karena Terdakwa adalah rakyat kecil yg notabene adalah petani sehingga pantas untuk diperlakukan demikian (diskriminatif). 

Selain itu, PH juga menyampaikan adanya kendala-kendala yang terjadi di persidangan sebelumnya, seperti sering terpentalnya JPU dari jaringan zoom. Kemudian kendala lainnya yakni para terdakwa yang bersidang di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) pun seringkali tidak bisa mendengarkan dan menyimak proses persidangan yang berjalan karena volume terlalu kecil, dan bahkan para saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU pun juga seringkali meminta agar mengulang kembali pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun tim penasihat hukum karena kurang jelasnya suara. 

"Pengadilan ini pada intinya adalah untuk mencari keadilan, bukan sebagai forum penghakiman, "begitu pungkasnya.

Selanjutnya, menyinggung soal kekuasaan kehakiman, PH juga menyampaikan jika Majelis Hakim sebagai pemegang kendali dan mempunyai kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan ini, apakah akan dilaksanakan secara elektronik atau secara offline. Aturan main dalam persidangan adalah KUHAP bukan PERMA. 

Di sela-sela penyampaian tersebut, PH juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada dua anggota Tim Pemantau dari Komisi Yudisial yang hadir dan memantau jalannya proses persidangan Trio Pakel ini. Perlu diketahui bahwa, hadirnya Tim dari Komisial tersebut adalah berdasarkan surat permohonan pemantauan yang dikirimkan oleh Tim Kuasa Hukum dari Trio Pakel jauh sebelum persidangan ini dimulai. Akan tetapi baru di putaran sidang ke delapan ini mereka baru bisa hadir secara langsung untuk memantau.

Bahwa atas nama tim penasihat hukum, dalam persidangan putaran ke delapan ini, Penasihat Hukum meminta kepastian hukum agar terdakwa dan para saksi dihadirkan secara tatap muka (offline) dalam ruang persidangan.

Di akhir persidangan, hakim memutuskan bahwa sidang diskors dan dilanjutkan pada tanggal 24 Juli 2023 dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa dan saksi dalam ruang persidangan secara offline.

Banyuwangi, 17 Juli 2023

Contact person:
+62 895356178616