Bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM

Aksi Penolakan Relokasi Pasar di Kantor Bupati Sampang Berujung adanya Kekerasan

Sampang, 24 Agustus 2023 


Aksi Penolakan Relokasi Pasar di Kantor  Bupati Sampang Berujung adanya Kekerasan


Aksi penolakan relokasi pasar Srimangunan di kantor Bupati Sampang merupakan bentuk kekecewaan dari para pedagang Srimangunan yang mana sebelumya pada tanggal 18 Agustus 2023,  perwakilan para pedagang dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) perwakilan Sampang yang didampingi oleh LBH Surabaya, melakukan audiensi dengan DPRD Sampang dengan hasil kesepakatan bersama yang pada intinya DPRD menyatakan bahwa wacana relokasi pasar Srimangunan ke pasar Margarela untuk ditunda sebelum pemerintah melakukan kajian yang melibatkan para pedagang dan memperhatikan partisipasi publik akan tetapi setelah pernyataan DPRD tersebut ada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Sampang melalui Satpol PP melakukan penggusuran terhadap kios-kios dan tenda-tenda yang berjualan didepan pasar tepat dari arah selatan pasar Srimangunan.

Dari adanya tindakan penggusuran tersebut  menyebabkan kekhawatiran para pedagang sehingga hari ini (24 Agustus 2023) para pedagang dan masyarakat sekitar melakukan aksi besar-besaran di Kantor Bupati Sampang dengan jumlah masa ratusan orang serta aksi tersebut terdapat tindakan kasar yang berupa pemukulan dari aparat sehingga ada korban yang mengalami luka-luka.

Pada saat aksi berlangsung, perwakilan dari masa aksi yang juga merupakan pedagang pasar Srimangunan dan APPSI yang didampingi oleh LBH Surabaya melakukan hearing dengan Pemerintah Sampang dengan ditemui oleh Sekretaris Daerah Sampang dikarenakan  Bupati Sampang (H. Junaidi) tidak ada dengan alasan ada diluar kota. 

Pada saat Hearing berlangsung, perwakilan para  pedagang meminta kepada pemerintah secara tegas untuk memberhentikan kegiatan relokasi dan mencabut SK Bupati Sampang terkait percepatan relokasi pasar Srimangunan. Habibus Shalihin (LBH Surabaya) menyampaikan jika regulasi ataupun aturan dan surat-surat yang dikeluarkan Bupati apabila sudah dapat penolakan maka seharusnya aturan dan sejenisnya tersebut harus diberhentikan atau dicabut dan jika aturan dan sejenisnya tersebut tetap dijalankan maka itu merupakan bentuk arogansi kekuasaan dengan menggunakan tangan-tangan besinya.


Dari aksi dan Hearing tersebut menghasilkan bahwa Bupati Sampang melalui Sekda menyatakan  "Relokasi pasar Srimangunan ke pasar Margarela ditangguhkan dan akan ada tim satgas khusus untuk melakukan kajian yang melibatkan para pedagang dan pihak-pihak terkait" dalam hal ini juga akan melibatkan LBH Surabaya untuk menjadi bagian dari satgas tersebut.