Bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM

LBH Surabaya mengecam tindakan represif aparat keamanan Sampang

Aksi penolakan relokasi pasar Srimangunan di kantor Bupati Sampang (24/08/2023) merupakan bentuk kekecewaan dari para pedagang pasar Srimangunan sehingga terjadi kericuhan dikarenakan Pemerintah Sampang dianggap tuli dan buta terkait aspirasi para pedagang pasar yang mana sebelumya para pedagang pasar telah melakukan audiensi bersama  DPRD Kab. Sampang dengan mendatangkan Kepala  DISPERIDAG Kab. Sampang untuk  membahas wacana relokasi pasar Srimangunan ke pasar Margarela.


Wacana relokasi pasar yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kab. Sampang tersebut tidak mempunyai tujuan dan konsep yang jelas  serta tidak ada sosialisasi yang melibatkan para pedagang pasar Srimangunan apalagi dalam bentuk kajian yang melibatkan partisipasi publik. 

Pada audiensi tersebut DPRD Kab. Sampang menyatakan agar Pemerintah Kab. Sampang untuk tidak melakukan relokasi terlebih dahulu, sebelum adanya kajian yang komperhensif dengan melibatkan para pedagang 


Dengan sikap  arogansinya Pemerintah dalam hal ini DISPERINDAG Kab. Sampang mengabaikan pernyataan DPRD Kab. Sampang dengan tetap melakukan penggusuran terhadap para pedagang yang berjualan di pinggir area pasar Srimangunan.

Dari adanya tindakan arogansi tersebut,  para pedagang dan masyarakat sekitar melakukan aksi besar-besaran di Kantor Bupati  Kab. Sampang dengan jumlah masa ratusan orang, dan pada aksi tersebut terdapat tindakan represif aparat  yang berupa pemukulan terhadap masa aksi (demonstran) dan mengakibatkan adanya korban luka-luka yang menimpa pedagang pasar yang bernama Ibu Sri Ani.


Dari pristiwa tersebut, LBH Surabaya menuntut kepada para pimpinan aparat keamanan (Satpol PP Kab.  Sampang dan Polres  Kab. Sampang) untuk mengevaluasi anggotanya serta diproses secara hukum.