Rabu, (7/2/2024) koalisi masyarakat sipil Jawa Timur mendatangi kantor Bawaslu Kota Surabaya. Maksud dari kedatangan kami ingin melakukan aksi simbolis berupa penyerahan bangkai pohon mati dan hasil riset tentang praktik tree spiking menjelang Pemilu Serentak 2024.
Aksi ini dilatari oleh kondisi yang memilukan disaat masa kampanye Pemilu Serentak 2024 yang sudah bergulir selama kurang lebih 70 hari, tetapi masyarakat masih diperlihatkan sampah-sampah visual berupa Alat Peraga Kampanye (APK)/Bahan Kampanye (BK) yang menancap dipohon-pohon kota Surabaya. Bahwa per-1 Februari 2023, Bawaslu Surabaya mengklaim tengah menindak 7.668 APK yang melanggar lokasi pemasangan.
Berdasarkan catatan hasil riset, praktik tree spiking dalam iklan kampanye Pemilu 2024 di tujuh kelurahan berjumlah sekitar 381 pohon dan 879 Paku yang menancap dibatangnya. Saat dilakukan kroscek kembali, bahwa angka 7.668 APK yang diklaim oleh Bawaslu tersebut diantaranya tidak termasuk angka tree spikingyang ditemukan. Oleh sebab itu, kami menduga bahwa jumlah APK yang melanggar penempatan lokasi bisa lebih banyak angkanya apabila Bawaslu dan pihak terkait serius bekerja menertibkan APK diseluruh lokasi kota Surabaya. (unduh hasil riset disini)
Keperpihakan pemilu serentak 2024 kepada hak pohon patut dipertanyakan, serangkain regulasi dan praktik tree spiking selama penyelenggaran pemilu dapat dilihat di Pasal 70 PKPU No 15/2023 dan Pasal 23 Perbawaslu No. 11/2023. Kami menganalisis bahwa norma tersebut tidak tegas dan penuh dengan sarat ambiguitas dalam ihwal melindungi hak-hak pohon
Taufiqurochim Koordinator Isu Lingkungan Hidup YLBHI-LBH Surabaya merespon permasalahan ini dengan mengatakan:
“Apabila kita lihat secara cermat dari tahun ke tahun, praktik semacam ini seolah-olah sudah menjadi legacy. Bagaimana hal ini bisa terjadi? karena kami menganggap Penyelenggara Pemilu saat ini hanya bertugas sebagai tukang pembersih atas kesalahan orang. Dalam kata lain penertiban APK/BK seolah-seolah sudah menjadi jurus ampuh, padahal akar permasalahan untuk menghentikan praktik perusakan lingkungan tidak hanya dengan itu.”
“Kami menginginkan kedepan penyelenggara pemilu mampu membangun sistem yang komprehensif untuk meyelamatkan pohon. Bila penertiban dirasa tidak mampu membuat orang untuk bertobat ekologi, maka paradigma tree spiking sebagai pelanggaran ketertiban umum harus diubah menjadi kejahatan lingkungan. “– ujar Taufiq
Penegakan sanksi dan Kelemahan sistem regulasi tentang pemakuan pohon menjelang Pemilu juga disorot oleh aktivis lingkungan hidup, Wahyu Eka Styawan – Direktur Walhi Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, Wahyu mengatakan:
“Kami mendorong Pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat aturan yang bersisi pelarangan spesifik mengenai perusakan pohon dengan paku, kawat maupun tali beserta sanksi tegasnya.
“Kami menyerukan kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan perusakan pohon melalui alat peraga kampanye kepada pihak berwenang. Kami juga menyerukan kepada masyarakat untuk dengan tegas tidak memilih calon ataupun partai yang merusak pohon. - sambungnya