Tentang Kami
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya didirikan pada 28 Oktober 1978 oleh
Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Surabaya dengan fokus pengabdian untuk memberikan
bantuan hukum pada kasus-kasus yang terkait dengan masyarakat miskin.
Pada perkembangannya, di akhir tahun 1980-an, YLBHI - LBH Surabaya Jawa Timur memiliki satu kantor pos yaitu YLBHI-LBH Surabaya Jawa Timur Perwakilan Pos Malang yang berkantor di Kota Malang. Cakupan wilayah kerja YLBHI - LBH Surabaya Jawa Timur Perwakilan Pos Malang meliputi Malang Raya yang terdiri dari Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. Sejak 10 November 1987, YLBHI - LBH Surabaya bergabung menjadi bagian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta dan berubah nama menjadi YLBHI LBH Surabaya – Jawa Timur yang mempunyai wilayah kerja di Seluruh Provinsi Jawa Timur. Sejak bergabung dengan YLBHI, ada pergeseran pembelaan hukum yang dilakukan dari Bantuan Hukum Konvensional menjadi Bantuan Hukum Struktural.
Pengertian Bantuan Hukum Struktural adalah bantuan hukum yang
diberikan kepada si miskin dan lemah melalui
upaya perubahan suatu struktur sosial, politik, ekonomi dan budaya yang timpang
menuju ke arah suatu struktur yang memberikan peluang
bagi pengembangan sumber daya hukum
si miskin dan lemah. Jadi bukan merupakan aksi kultural semata tapi merupakan
aksi struktural yang diharapkan dapat mengubah tatanan masyarakat yang lebih
adil dan berkelanjutan.
Hingga tahun 2020, YLBHI - LBH Surabaya Jawa
Timur dipimpin oleh tujuh orang Direktur,yaitu Abdullah Thalib (1978-1983),
Muchammad Zaidun (1983 – 1994), Indro Sugiarto (1994-2000), Deddy Prihambudi
(2000-2005), Mohammad Syaiful Aris (2006-2012), M. Faiq Assiddiqi (2012-2018)
dan Abd. Wachid Habibullah,S.H.,M.H. (2018 - Sekarang). Selain itu YLBHI - LBH
Surabaya juga didukung oleh personil dan sumber daya manusia yang mumpuni yang
terdiri dari Pengacara Publik, Asisten Pengacara Publik dan Karyawan.
YLBHI - LBH Surabaya Jawa Timur pada era 70-an,
pembelaan hukum lebih diarahkan hanya terbatas pada masyarakat miskin. Namun
pada era reformasi, YLBHI - LBH Surabaya menjadi bagian dari dinamika gerakan
demokrasi, Access to justice dan perlindungan HAM Jawa Timur. YLBHI - LBH
Surabaya menjadi inspirasi sekaligus mitra bagi siapapun yang memiliki komitmen
yang sama. YLBHI - LBH Surabaya tentu tidak hanya memerankan dirinya sebagai
bagian dari organisasi yang tersentralisasi. Maka, dukungan dari. kalangan
akademisi, organisasi rakyat setempat, organisasi nonpemerintah (ornop) lokal,
mahasiswa, tokoh agama, serta dukungan nyata dari kalangan jurnalis merupakan
kekuatan yang mampu menjamin optimalisasi perjuangan YLBHI - LBH Surabaya.
YLBHI- LBH Surabaya fokus pada pembelaan hak-hak
ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik dalam kasus tertentu yang bersifat
publik dan struktural seperti pembelaan kaum buruh, petani, nelayan, kaum
miskin kota, dan para aktivis pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi
korban represifitas negara dan pemodal. YLBHI - LBH Surabaya ikut terlibat dalam pembelaan terhadap kasus-
kasus tersebut, di antaranya adalah pembunuhan aktivis buruh perempuan
Marsinah, pembunuhan massal akibat pembangunan Waduk Nipa di Sampang, kasus
subversif terhadap aktivis- aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD), kasus
penembakan petani oleh Militer, dan ratusan kasus hukum lainnya. Sejak tahun
2012, YLBHI - LBH Surabaya kini memfokuskan kegiatan advokasinya lebih
kepada aksi- aksi legal reform, access to justice, dan democracy accesment yang
memiliki cakupan wilayah kerja di seluruh Provinsi Jawa Timur.