Bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM

Visi dan Misi


YLBHI – LBH Surabaya bersama-sama dengan komponen-koponen masyarakat berhasrat kuat dan akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan dapat: 

1.    Terwujudnya suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis (A just, humane and democratic socio-legal system);

2.    Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system);

3.    Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political-economic system with a culture that fully respects human rights)

Agar Visi tersebut di atas dapat terwujud, YLBHI – LBH Surabaya akan melaksanakan seperangkat kegiatan misi berikut ini:

1.  Menanamkan, menumbuhkan dan menyebar-luaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia secara khusus di Jawa Timur tanpa kecuali;

2.   Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sedemikian rupa sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif;

3. Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga serta instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektifitas upaya-upaya pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin;

4.   Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).

5.    Memajukan  dan  mengembangkan  program-program yang mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-ekonomi, budaya dan gender, utamanya  bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin di Jawa Timur.